Penerapan Rekam Medis Elektronik Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM)

Authors

  • Ika Lestiani Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura
  • Kusnindyah Praedevy Reviagana Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura
  • Raziansyah Raziansyah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura

DOI:

https://doi.org/10.37287/jppp.v7i5.683

Keywords:

rekam medis elektronik, rumah sakit, technology acceptance model

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rumah sakit yang merupakan salah satu dari fasilitas pelayanan kesehatan yang diwajibkan untuk menggunakan rekam medis elektronik (RME), termasuk di RSD Idaman Kota Banjarbaru. Hal ini bertujuan untuk mentransformasi dokumen-dokumen cetak menjadi terdigitalisasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menganalisis penerapan RME ini adalah technology acceptance model (TAM) sehingga tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis penerapan RME di RSD Idaman Banjarbaru menggunakan TAM. Riset ini merupakan penelitian cross sectional dengan mixed method. Subjek penelitian secara kuantitatif sejumlah 37 petugas kesehatan yang ada di poli rawat jalan yang diperoleh menggunakan teknik sampling yaitu purposive sampling, untuk informan kualitatif sejumlah 4 orang untuk perwakilan petugas di bagian pendaftaran dan rekam medis. Pengumpulan data kuantitatif dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada poli-poli yang telah menjalankan RME tersebut, sedangkan data kualitatif dengan melakukan diskusi kelompok terfokus pada informan yang terdiri dari pelaksana program RME dan SIMRS di RSD Idaman Banjarbaru. Hasil penelitian kualitatif didapatkan bahwa pada perceived ease of use (kemudahan penggunaan) terhadap actual usage (pengguna RME Sesungguhnya) memperoleh nilai p-value  = 0,026 (p<0,05) sehingga dinyatakan  adanya hubungan, sedangkan untuk hasil dari perceived usefulness (kebermanfaatan) terhadap actual usage (pengguna RME sesungguhnya) dan  attitude toward using  (sikap pengguna terhadap RME) terhadap actual usage (pengguna RME sesungguhnya, memperoleh nilai p-value  = 0,095 (p>0,05) sehingga dinyatakan tidak adanya hubungan. Untuk hasil kualitatif didapatkan bahwa penerapan RME sudah dilaksanakan sejak 2017 dan terus dilakukan pengembangan baik untuk kelengkapan infrastruktur dan jaringan, SDM, dan juga form serta pengembangan aplikasinya.

References

Alqudah, Adi A., Mostafa Al-Emran, and Khaled Shaalan. (2021). Technology Acceptance in Healthcare: A Systematic Review. Applied Sciences (Switzerland), 11(22). doi:10.3390/app112210537.

Ammenwerth, Elske. (2019). Technology Acceptance Models in Ealth Nformatics: TAM and UTAUT. Studies in Health Technology and Informatics, 263, 64–71. doi:10.3233/SHTI190111.

Intansari, Intansari, Martya Rahmaniati, and Dian Fajar Hapsari. (2023). Evaluasi Penerapan Rekam Medis Elektronik dengan Pendekatan Technology Acceptance Model Di Rumah Sakit X Di Kota Surabaya.” J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan 4(3): 108–17. doi:10.25047/j-remi.v4i3.3914.

Ma, Qingxiong, and Liping Liu. (2005). The Technology Acceptance Model: A Meta-Analysis of Empirical Findings. Advanced Topics in End User Computing, 4(January 2004), 112–27. doi:10.4018/978-1-59140-474-3.ch006.

Maryati, Yati. (2021). Evaluasi Penggunaan Electronic Medical Record Rawat Jalan Di Rumah Sakit Husada dengan Technology Acceptance Model. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(2), 190. doi:10.33560/jmiki.v9i2.374.

Ningsih, Kori Puspita, Endang Purwanti, Suryo Nugroho Markus, Sugeng Santoso, Husin Husin, and Muhammad Zaini. (2022). Upaya Mendukung Keberhasilan Implementasi Rekam Medis Elektronik Melalui Digitalisasi Rekam Medis. Jurnal Empathy Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 61–70. doi:10.37341/jurnalempathy.v0i0.107.

Permenkes. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022.

Rijatullah, Rizki, Agus Suroso, and Lantip Rujito. (2020). Pegaruh Persepsi Kemanfaatan Dan Persepsi Kemudahan Penggunaan terhadap Sikap Penggunaan Resep Elektronik. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 22(2), 217–31. doi:10.32424/jeba.v22i2.1597.

Sukmana, Ena. (2020). Digitalisasi Pustaka. Peran Pustakawan pada Era Digital (November): 1. https://www.researchgate.net/publication/236965703_DIGITALISASI_PUSTAKA.

Yoga, Vesri, Bestari Jaka, and Mendhel Yanti. (2021). Analisis Kesiapan Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di RSUP Dr. M. Djamil Padang. B-Dent: Jurnal Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah, 8(1), 71–82. doi:10.33854/jbd.v8i1.598.

Yulis, Anike M, Retno Astuti, and Fitria Wulandari. (2021). Kesiapan Petugas dalam Peralihan Dokumen Rekam Medis Manual ke Paperless pada Unit Rekam Medis Puskesmas Kedungmundu Kota Semarang. Jurnal Dunia Kesmas, 10(1), 1–9. http://ejurnalmalayahati.ac.id/index.php/duniakesmas/index.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Lestiani, I., Reviagana, K. P., & Raziansyah, R. (2025). Penerapan Rekam Medis Elektronik Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM). Jurnal Penelitian Perawat Profesional, 7(5), 251–260. https://doi.org/10.37287/jppp.v7i5.683

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.